Jumat, 22 April 2011

IFRS

0


Sejarah dan Gambaran Umum IFRS

Teknologi informasi yang mapan dan memanjakan manusia, membuat manusia semakin mudah untuk berinterkasi dan berkomunikasi satu dengan lainnya. Masyarakat di belahan dunia barat dapat dengan begitu mudahnya untuk berhubungan dengan masyarakat di timur tengah di pojok utara ataupun di daerah timur. Termasuk juga dalam berhubungan dagang dan berinvestasi. Karena kemajuan teknologi tersebut mendorong kemudahan manusia di seluruh dunia untuk berkomunikasi tanpa ada batas wilayah Negara atau biasa kita sebut globalisasi.

Dampak globalisasi yang semakin kuat dan berimbas kepada pasar pasar investasi membuat pihak yang terlibat berupaya untuk mempermudah dan menyeragamkan bahasa dalam berinvestasi (bahsa pelaporan keuangan dan standar keuangan). Standar pelaporan keuangan dan standar akuntansi haruslah standar yang dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat global. Sehingga diperlukan standar yang sama di seluruh dunia.

1970’an

Inggris, Kanada, US membentuk Accounting International Study Group (AISG)

1973

Organisasi professional akuntansi dr Belanda, Kanada, Australia, Meksiko, Jepang, Prancis dan Selandia Baru membentuk International Accounting Standard Committee (IASC) dan menghasilkan International Accounting Standard (IAS)

2000

IASC restrukturisasi kelembagaan dan dibentuk IASC Foundation (IASCF) yg membawahi International Accounting Standard Board (IASB) dan International Financial Reporting Intepretation Committee (IIFRIC). IASB mengeluarkan International Financial Reporting Standards (IFRS).

IAS dan IFRS adalah standar akuntansi dan pelaporan keuangan yang merupakan produk IASC dan IASB. IFRS adalah produk IASB versi baru dan IAS adalah produk IASC versi lama. Selain itu terdapat pula International Financial Reporting Intrepretation Committee (IFRIC) dan Standing Intrepretation Committee (SIC).

Manfaat Konvergensi IFRS Secara Umum

Manfaat dari konvergensi IFRS secara umum diantaranya adalah :

Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).

Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.

Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.

Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management.

Kerangka Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Berdasar IFRS

- Elemen Laporan Keuangan

1. Neraca

2. Laporan Laba Komperhensif

3. Laporan Perubahan Ekuitas

4. Laporan Arus Kas

5. Catatan Atas Laporan Keuangan

6. Laporan Posisi Keuangan pada Perioda Komparatif

- Pemakai Laporan Keuangan.

Pemakai

Kepentingan

Internal (Manajemen)

Melihat besar kecilnya laba dan mengevaluasi kinerja keuangan perusahaan. Dan Informasi dalam laporan keuangan dapat digunakan untuk menentukan plan dan strategi perusahaan.

Eksternal (Investor)

Menilai prospek tidaknya perusahaan tersebut (Mengukur resiko-resiko investasinya)

Pemberi Pinjaman (Biasanya Bank)

Untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam melunasi pinjamannya.

Pemerintah dan Badan Regulator Lain

Untuk menganalisa CAR perusahaan, sebagai pertimbangan kebijakan pajak, menghitung statistic pendapatan nasional.

Supplier

Untuk menentukan kebijakan kredit terhadap perusahaan.

Pelanggan

Mengetahui kelangsungan hidup perusahaan.

Karyawan

Mengetahui kelangsungan hidup perusahaan serta mengetahui perusahaan untuk memberikan balas jasa.

Masayarakat (termasuk akademisi)

Sebagai bahan pembelajaran dan ilmu pengetahuan. Selain itu dapat menjadi bahan dalam membuat tugas akhir, artikel, makalah, dan presentasi-presentasi.

- Basis Pengukuran

Basis pengukuran IFRS diantaranya adalah :

1. Biaya Perolehan

2. Biaya Kini

3. Nilai Realisasi dan Penyelesaian

4. Nilai Sekarang.

Kendala Adopsi Penuh IFRS di Indonesia

Ada 3 kendala dalam mengadopsi penuh IFRS;

1. Kurang siapnya infrastuktur seperti DSAK sebagai Financial Accounting Standart Setter.

DSAK adalah perumus SAK yang ada di Indonesia. Pada prakteknya DSAK mendapatkan berbagaimacam kritik. Diantaranya adalah minimnya partisipasi dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam setiap exposure draft hearingPSAK yang baru akan diberlakukan. Padahal untuk dapat di “cap” kualitas generally accepted accounting principle / GAAP adalah harus melewati tahapan-tahapan yang diantaranya melibatkan seluruh stakeholeder yang terlibat.

Selain itu status ketua dan anggota DSAK yang tidak bekerja full time membuat DSAK dipandang kurang begitu loyal dan independen. Dan yang memprihatinkan adalah belum ada satu peraturan pun yang memberikan mandate bagi DSAK untuk mengeluarkan SAK.

2. Kondisi perundanga-undangan yang belum tentu sinkron dengan IFRS.

Regulasi yang berkaitan dengan standar akuntansi dan pelaporan keuangan di Indonesia tidak begitu jelas. Terdapat banyak perundang-undangan yang kurang mendukung terhadap standar akuntansi dan pelaporan keuangan.

Di dalam IAS 16, standar internasional memperbolehkan pengukuran aktiva tetap memakai revaluation model (ditahun berikutnya setelah aktiva di nilai berdasarkan nilai perolehannya. Perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat menerapkan revalution model (fair value accounting) dalam pencatatan PPE (Property, Plan, and Equipment) mulai tahun 2008 (asumsi bahwa PSAK 16 akan mulai efektif tahun 2008). Hal ini adalah perubahan yang cukup besar karena selama ini revalution model belum dapat diterapkan di Indonesia dan hanya bisa dilakukan jika ketentuan pemerintah mengijinkan.

Apa perbedaan historical cost yang selama ini sudah lebih dikenal oleh dengan revalution model ?

Revaluation model memperbolehkan PPE dicatat berdasarkan nilai wajarnya. Permasalahannya di Indonesia adalah sistem perpajakan yang tidak mendukung standar ini. Di dalam peraturan perpajakan, revaluasi aset ke atas dikenai pajak final sebesar 10% dan harus dibayar pada tahun tersebut (tidak boleh dicicil dalam 5 tahun misalnya) dan tidak menghasilkan hutang pajak tangguhan yang bisa dibalik di tahun berikutnya bila nilai aktiva turun. Bayangkan apabila perusahaan memutuskan memakai revalution model dan setiap tahun harga asetnya meningkat, maka setiap tahun harus membayar pajak final.

Padahal kenaikan harga aset tersebut tidaklah membawa aliran kas masuk ke dalam perusahaan. Bila aturan perpajakan tidak mendukung, maka dapat dipastikan perusahaan akan enggan menerapkan revaluation model. Bukan hanya sistem pajaknya saja yang memberatkan, bila perusahaan memakairevaluation model, maka siap-siap untuk keluar uang lebih banyak untuk menyewa jasa penilai. Hal ini dikarenakan banyaknya aset tetap yang btidak memiliki nilai pasar sehingga ketergantungan kepada jasa penilai (assessor) akan besar untuk menilai aset-aset ini.

3. Kurang siapnya SDM dan dunia pendidikan di Indonesia

IFRS hanyalah alat untuk mencapai kemudahan dalam berinvestasi. Yang akan menggunakan dan mengoptimalkan alat tersebut tidak lain tidak bukan hanyalah manusia itu sendiri meskipun akan sedikit di bantu dengan teknologi informasi. SDM di Indonesia haruslah dapat memahami dengan baik apa itu IFRS. Tentunya SDM-SDM yang berhubungan langsung dengan laporan keuangan baik praktisi, pemerintah, hingga akademisi.

Salah satu kelemahan SDM Indonesia adalah kesulitan dalam menerjemahkan IFRS. Jadi dalam menerjemahkan dan memahami IFRS membutuhkan waktu yang tidak singkat. Padahal perubahan-perubahan di IFRS adalah sangat cepat, sehingga saat IFRS yang sudah selesai diterjemahkan terkadang IFRS yang tidak lagi berlaku. Kondisi ini berbanding terbalik dengan Negara lain yang langsung mengambil teks asli IFRS tanpa menerjemahkannya terlebih dahulu.

Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam menerapkan IFRS di Indonesia :

NO

ISU

PERMASALAHAN

1

Revaluasi aktiva tetap, property, dan aktiva biologi tidak diakui sebagai bagian dari ekuitas. Revaluasi aktiva tidak hanya menaikan nilai aktiva, tetapi juga dapat menurunkan nilai aktiva yang belum atau pernah direvaluasi (IAS 16, IAS 38, IAS 40, dan IAS 41)

Apakah selisih dari revaluasi aktiva-aktiva tersebut dikenakan Pajak?

Apakah selisih dari revaluasi aktiva-aktiva tadi dapat dikonversikan menjadi saham?

2

Pemegang saham dikelompokan sebagai bagian dari pihak yang memiliki hubungan istimewa. Pemegang saham BUMN adalah Negara, sedangkan pemerintah adalah penyelenggara Negara. Dalam kasus BUMN, harus bias dibedakan saat kapan pemerintah bertindak sebagai pemegang saham dan sebagai regulator.

Dalam kasus BUMN, instansi pemerintah manakah yang digolongkan sebagai pihak yang memiliki hubungan istimewa?

3

IAS dan IFRS harus diterapkan secara konsisten dengan berlandaskan kepada Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statement.

IAS dan IFRS beresiko diterapkan sebagian-sebagian oleh perbankan dan lembaga keuangan berbasis syariah.

4

Dalam menentukan nilai wajar, prioritas utama ditekankan pada penggunaan harga pasar resmi aktiva yang dinilai

Tidak semua jenis aktiva memiliki harga resmi pasar. Jika IAS dan IFRS diterapkan secara penuh maka sebagian besar nilai wajar akan ditentukan menggunakan jasa konsultan penilai. Apakah konsultan penilai memahami benar IFRS?

Buruk Sangka Penerapan IFRS di Indonesia

Jelas disebutkan bahwa perekonomian Indonesia adalah berasaskan kekeluargaan. Akan tetapi semakin ke depan perekonomian Indonesia adalah Kapitalis. Tidak bias dipungkiri lagi kedigdayaan Negara barat (Negara capital) telah mempengaruhi seluruh pola hidup masyarakat indonesia dari kehidupan sehari-hari hingga permasalahan ekonomi.

Padahal dalam pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Disini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” dari bunyinya dapat dilihat bahwa dua pasal ini mengandung intisari asas itu.

Akan tetapi dengan kemunculan konvergensi IFRS tersebut muncul buruk sangka bahwa ada golongan-golongan yang menginginkan keterbukaan yang amat sangat di dalam dunia investasi. Terutama keterbukaan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia dan makmur di Negara Indonesia. Hal tersebut tentu berseberangan dengan UUD pasal 33 tersebut. Terlebih lagi dengan adanya Undang-Undang Penanaman modal di tahun 2007 lalu maka semakin terlihat jelas bahwa ada indikasi untuk mengalihkan tanggung jawab pemerintah ke penguasa modal (kapitalis).

Hubungannya dengan IFRS adalah, keseragaman global menjadi masyarakat mudah berburuk sangka bahwa pemegang kebijakan Akuntansi di Indonesia adalah kapitalisme dan mengesampingkan asas perekonomian Indonesia yang tercetak jelas di Undang-Undang. Dan dokterin penyeragaman ini dapat memunculkan indikasi miring bahwa Indonesia semakin dekat dengan sistem kapitalisme dan memudahkan investor asing untuk mengeruk kekayaan di Indonesia.

Daftar Pustaka

http://www.ima-unhas.com/index.php?Itemid=2&id=57&option=com_content&task=view

http://pancasila.univpancasila.ac.id/?p=354

http://natawidnyana.wordpress.com/2009/03/03/perbandingan-ifrs-dengan-psak/

http://antiutang.wordpress.com/category/koalisi-anti-utang-di-media/ruu-penanaman-modal/

http://id.wikipedia.org/wiki/International_Financial_Reporting_Standards

Purba. P. Marisi. 2010. IFRS – Konvergensi dan Kendala Aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta : Graha Ilmu

Read more

 
Design by ThemeShift | Bloggerized by Lasantha - Free Blogger Templates | Best Web Hosting