Oleh: Yusuf Eko Pambudi
Kesetaraan gender telah menjadi wacana publik, terutama bila menyangkut masalah hak, status, dan kedudukan perempuan. Masalah ini tidak hanya menjadi masalah di Indonesia saja, tetapi juga negara-negara modern di Eropa dan juga Amerika Serikat. masalah diskriminasi perempuan pun masih saja tetap muncul sampai sekarang.
Meskipun masalah kesetaraan gender telah menjadi wacana yang luas, namun dalam realitanya masih banyak perempuan yang mengalami diskriminasi. Oleh karena itu, perhatian yang lebih untuk masalah ini masih tetap dilakukan. Sebab, tantangan yang dihadapi perempuan tidak hanya datang dari perspektif agama saja, tetapi juga budaya. Dalam pemahaman yang sempit tentang ajaran agama, Kedudukan kaum perempuan tidak setara dengan laki-laki. Demikian pula dalam budaya tertentu, perempuan menempati kedudukan yang rendah dalam masyarakat.
Dari sudut agama Islam misalnya, Islam memiliki pandangan yang khas dan berbeda dalam melihat dan menyelesaikan masalah perempuan. Termasuk di dalam memandang hakikat politik dan kiprah politik di dalam masyarakat Hal ini terkait dengan pandangan mendasar Islam tentang keberadaan laki-laki dan perempuan di dalam bermasyarakat. Sebagaimana kita ketahui, Islam memandang perempuan pada hakikatnya sama dengan laki-laki, yakni sama-sama sebagai hamba Allah yang memiliki akal, naluri dan kebutuhan fisik. Sedangkan dalam konteks mayarakat, Islam memandang bahwa keberadaan perempuan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan oleh laki-laki. Keduanya diciptakan Yang Maha Kuasa untuk mengemban tanggung jawab menjalani kehidupan ini sesuai kehenadak Allah sebagai pencipta dan pengatur makhluk-Nya (QS. 9:71, 51:56).
Islam telah memberi aturan yang lebih rinci berkenaan dengan peran dan fungsi masing-masing dalam menjalani kehidupan ini. Adakalanya sama dan adakalanya berbeda. Hanya saja perbedaan dan persamaan pada pembagian peran dan fungsi masing-masing ini tidak bisa dipandang sebagai kesetaraan atau ketidaksetaraan gender. Pembagian tersebut semata-mata merupakan pembagian tugas dalam upaya mewujudkan kehiduan bermasyarakat.
Karena adanya implementasi yang salah dari ajaran agama tersebut yang di sebabkan oleh pengaruh faktor sejarah, lingkungan budaya dan tradisi yang patriarkat di dalam masyarakat, sehingga menimbulkan sikap dan perilaku individual yang secara turun-temurun menentukan status kaum perempuan dan ketimpangan jender tersebut. Hal inilah yang kemudian menimbulkan mitos-mitos salah yang disebarkan melalui nilai-nilai dan tafsir-tafsir ajaran agama yang keliru mengenai keunggulan kaum lelaki dan melemahkan kaum perempuan.
Menurut D.R. Nasaruddin Umar dalam "Jurnal Pemikiran Islam tentang Pemberdayaan Perempuan" (2000), Setidaknya ada dua pandangan dasar yang menyebabkan munculnya ketidakadilan terhadap perempuan. Pertama, keyakinan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki, sehingga perempuan dianggap sebagai mahluk kedua yang tidak akan mungkin ada tanpa kehadiran laki-laki. karenanya keberadaan perempuan hanya sebagai pelengkap dan diciptakan hanya untuk tunduk di bawah kekuasaan laki-laki. Kedua, keyakinan bahwa perempuan sebagai sumber dari terusirnya manusia (laki-laki) dari surga, sehingga perempuan dipandang dengan rasa benci, curiga dan jijik, bahkan lebih jauh lagi perempuan dianggap sebagai sumber malapetaka bagi umat manusia
Demikian pula halnya dengan kontruksi budaya kita yang masih bersifat partiarkhi. Munculnya diskriminasi terhadap perempuan biasanya dipengaruhi oleh keadaan dan adat istiadat masyarakat setempat, baik sosial maupun ekonomi termasuk untuk tujuan politik. Kultur patriarkhi ini secara nyata turut mengambat proses perjuangan kesetaraan gender di tengah kehidupan bermasyarakat. Dalam kondisi tertentu perempuan seringkali dianggap sebagai warga negara kelas dua. Dalam masyarakat jawa misalnya, perempuan seringkali digambarkan sebagai “konco wingking”. Artinya, perempuan hanya ikut laki-laki, sehingga tidak memiliki daya tawar yang kuat dalam suatu rumah tangga.
Salah satu upaya penting untuk paling tidak meminimalkan diskriminasi perempuan yaitu dengan mendekonstruksi kembali budaya kita yang masih bersifat partiarkhi. Adapun pelaksanaannya bisa dimulai dari lingkup yang paling kecil yaitu keluarga. Melalui keluarga inilah kita dapat membentuk sikap kesetaraan antara laki-laki dengan perempuan. Komitmen terhadap proses kesetaraan gender kemudian diperluas melalui kehidupan bernegara. Pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan perlindungan, perlakuan dan kesempatan yang sama antara laki-laki dan perempuan.
Dalam keadaannya sekarang ini yang terdiskriminasi, maka perempuan harus menyadari bahwa ini bukanlah perjuangan melawan laki-laki dengan tujuan kalah-menang dan demikian halnya laki-laki harus belajar bahwa perlawanan terhadap budaya patriarkhi bukan hanya pembebasan untuk perempuan, melainkan juga pembebasan untuk laki-laki.
0 komentar:
Posting Komentar